Sunday, 9 January 2022

Kegiatan Ekstrakurikuler

Menurut SK Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992dalam (Adriamul, 2017: 27) kegiatan ekstrakurikuler adalah suatu kegiatan yang dapat dilakukan pada saat di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan baik di sekolah maupun di luar sekolah. Dengan adanya ekstrakurikuler inibertujuan untuk dapat memperdalam dan memperluas pengetahuan siswa mengenai hubungan antara berbagai pelajaran dan juga dapat  menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi upaya pembinaan seutuhnya. Menurut Suryosubroto (1997) dalam Lestari( 2013: 2) kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan, di luar struktur program yang pada umumnya merupakan kegiatan pilihan. Selain itu kegiatan ekstrakulikuler terbagi dua jenis pertama kegiatan bersifat berkelanjutan dan yang kedua bersifat sementara.

 


Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat berkelanjutan, yaitu kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus selama satu periode tertentu. Contohnya seni tari dan kepramukaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat sesaat, yaitu kegiatan yang dilaksanakan waktu-waktu tertentu saja contohnya kegiatan untuk OSN(olimpiade sains nasional) (Hanggara, 2018: 17).

 


Berdasarkan kutipan tersebut kegiatan ekstrakulikuler merupakan kegiatan pelajaran yang diselenggarakan di luar jam pelajaran biasa. Kegiatan ini dilaksanakan sore hari bagi sekolahsekolah yang masuk pagi, dan dilaksanakan pagi hari bagi sekolah-sekolah yang masuk sore. Kegiatan ekstrakurikuler ini sering dimaksudkan untuk mengembangkan salah satu bidang pelajaran yang diminati oleh sekelompok siswa, misalnya olahraga, kesenian, dan berbagai kegiatan keterampilan dan kepramukaan.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment