Menurut
SK Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992dalam (Adriamul, 2017: 27) kegiatan ekstrakurikuler adalah suatu kegiatan yang
dapat dilakukan pada saat di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur
sekolah yang dilakukan baik di sekolah maupun di luar sekolah. Dengan adanya
ekstrakurikuler inibertujuan untuk dapat memperdalam dan memperluas pengetahuan
siswa mengenai hubungan antara berbagai pelajaran dan juga dapat menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi
upaya pembinaan seutuhnya. Menurut Suryosubroto (1997) dalam Lestari( 2013: 2) kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan tambahan, di
luar struktur program yang pada umumnya merupakan kegiatan pilihan. Selain itu
kegiatan ekstrakulikuler terbagi dua jenis pertama kegiatan bersifat
berkelanjutan dan yang kedua bersifat sementara.
Kegiatan
ekstrakurikuler yang bersifat berkelanjutan, yaitu kegiatan yang dilaksanakan
secara terus-menerus selama satu periode tertentu. Contohnya seni tari dan
kepramukaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat sesaat, yaitu kegiatan yang
dilaksanakan waktu-waktu tertentu saja contohnya kegiatan untuk OSN(olimpiade
sains nasional) (Hanggara, 2018: 17).
Berdasarkan
kutipan tersebut kegiatan ekstrakulikuler merupakan kegiatan
pelajaran yang diselenggarakan di luar jam pelajaran biasa. Kegiatan ini
dilaksanakan sore hari bagi sekolahsekolah yang masuk pagi, dan dilaksanakan
pagi hari bagi sekolah-sekolah yang masuk sore. Kegiatan ekstrakurikuler ini
sering dimaksudkan untuk mengembangkan salah satu bidang pelajaran yang
diminati oleh sekelompok siswa, misalnya olahraga, kesenian, dan berbagai
kegiatan keterampilan dan kepramukaan.
0 comments:
Post a Comment