Friday, 26 November 2021

Tujuan dan fungsi evaluasi hasil belajar

 

Menurut Arikunto (dalam Elhefni, 2011: 314-315) di dalam evaluasi hasil belajar terdapat tujuan atau fungsi, yaitu sebagai berikut:

1)   Evaluasi berfungsi selektif

Dengan cara mengadakan evaluasi,  guru  memiliki  cara untuk mengadakan seleksi terhadap siswa. Evaluasi itu sendiri memiliki tujuan, yaitu untuk memilih siswa yang dapat diterima di sekolah tertentu, naik kelas atau tingkatan berikutnya, untuk memilih siswa yang seharusnya mendapat beasiswa, dan untuk memilih siswa yang sudah berhak meninggalkan sekolah dan sebagainya.

2)   Evaluasi berfungsi diagnostik

Apabila    alat    yang    digunakan    dalam    evaluasi    cukup memenuhi  persyaratan,  maka  melihat  hasilnya,  guru  akan mengetahui  kelemahan  siswa.  Di  samping  itu  diketahui pula   sebab-sebab   kelemahan   itu.   Dengan   diketahuinya sebab kelemahan dari kelemahan tersebut,  akan  lebih  mudah  untuk memecahkan kesulitan tersebut dan mencari cara untuk mengatasinya.

3)   Evaluasi berfungsi penempatan

Setiap  siswa  sejak  lahirnya  telah  membawa  bakat  sendiri-sendiri    sehingga    pelajaran    akan    lebih    efektif    apabila disesuaikan   dengan   pembawaan   yang   ada.   Pendekatan yang lebih bersifat melayani perbedaan kemampuan, adalah pengajaran   secara   kelompok.   Untuk   dapat   menentukan dengan   pasti di   kelompok   mana   seorang   siswa   harus di tempatkan dalam situasi pembelajaran yang tepat sesuai dengan tingkat kemampuan siswa. 

Dirman dan Cicih Juarsih (2014: 33) tujuan utama evaluasi hasil belajar adalah untuk mengetahui kefektifan proses dan hasil dari pembelajaran yang telah dilaksanakan dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang dicapai oleh peserta didik setelah mengikuti suatu kegiatan pembelajaran, tingkat keberhasilan tersebut dapat dilihat dari skala nilai berupa huruf, kata atau simbol.

 

Mengacu pada Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan memiliki beberapa macam jenis penilaian atau evaluasi hasil belajar yaitu Ulangan Harian yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian pada peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD), Ulangan Tengah Semester dilaksanakan setelah melakukan kegiatan pembelajaran 8-9  minggu, Ulangan Akhir Semester ialah kegiatan yang dilaksanakan guna untuk mengukur pencapaian standar kompetensi pada akhir semester ganjil, Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan diakhir semester genap, Ujian Sekolah dilaksanakan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi yang diperoleh peserta didik yang merupakan salah satu syarat kelulusan, dan Ujian Nasional dilaksanakan setiap tahun oleh Depdiknas dan Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan oleh BSNP.

 

Berdasarkan pendapat di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa evaluasi hasil belajar dibutuhkan untuk melihat sudah baik atau belumnya proses dan hasil pembelajaran yang telah dilaksanakan, hal tersebut dapat berupa angka, huruf, kata, atau simbol. Evaluasi hasil belajar dapat dilaksanakan pada saat Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas, Ujian Sekolah, dan Ujian Nasional. 

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment